jurnalpemerintahan.com -Penyegelan rumah produksi minyak goreng Bumi Merah Putih di kelurahan Sawah Lebar , kecamatan Ratu Agung, Kita Bengkulu akhirnya Terungkap. Tepat pada Senin 20 April 2026 gubernur Bengkulu Helmi Hasan Tinjau pabrik dan bagikan minyak goreng Bumi merah putih yang menjadi sala satu program unggulan gubernur Bengkulu.
Tetapi pada beberapa hari lalu Pihak Polda Bengkulu melakukan penyegelan yang merupakan kasus praktik dugaan tindak pidana bidang perlindungan konsumen dan pangan berupa pemasangan ulang minyak goreng curah dengan menggunakan indentitas produk dan label yang tidak sah.
Ketua OKP GMKI reinal menyayangkan cara kerja direktur minyak goreng Bumi merah putih yang kecolongan dalam praktik yang tidak sesuai undang undang perlindungan konsumen dan pangan. Kegiatan ini telah mencoreng nama baik gubernur Bengkulu, karena Minyak Goreng Bumi Merah Putih menjadi program utama dari gubernur Bengkulu.
"Kita tau juga bahwa Riswan sebagai direktur minyak goreng Bumi merah putih yang juga baru dilantik sebagai komisaris PT BIMEX Bengkulu bada usaha milik daerah layak di evaluasi dan Dicopot dari jabatannya karena tidak bisa mengetahu pola dalam aturab dalam menjalan Usaha minyak Goreng BMP dan ini berdampak pada jelannya BUMD di PT BIMEX yang telah mencoreng nama baik bengkulu. Dan kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Polda Bengkulu untuk membuka tabir ini dengan seterang terangnya demi nama baik Provinsi Bengkulu. Reinal T Sibarani