jurnalpemerintahan.com -Koordinator Wilayah VIII Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (KORWIL VIII PP GMKI) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan bersama Bupati Luwu untuk segera mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik antara Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) dengan PT Masmindo Dwi Area.
Desakan ini merupakan tindak lanjut sekaligus bentuk pengawalan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026 yang menghadirkan Bupati Luwu, Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, PT Masmindo Dwi Area, serta Ketua Adat Rante Balla.
KORWIL VIII PP GMKI menilai bahwa rekomendasi Komisi III DPR RI tidak boleh berhenti sebatas dokumen dan kesimpulan rapat. Pihak-pihak yang menjadi bagian dari rekomendasi tersebut harus segera mengambil tanggung jawab untuk memastikan adanya penyelesaian yang konkret, transparan, dan berkeadilan.
"Kami berharap Bapak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru ini bersama Bupati Luwu agar secepatnya menjadwalkan dan memfasilitasi mediasi Secepatnya. Persoalan ini sudah dibawa hingga ke Komisi III DPR RI, sehingga tidak ada alasan untuk terus membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian. Jangan lagi memperpanjang proses pertemuan tanpa arah dan kepastian penyelesaian. Polisi harus bersama Masyarakat," tegas M.Vicky R.F (Korwil VIII PP GMKI)
GMKI secara khusus menyoroti dua kali pertemuan yang sebelumnya telah dilaksanakan. Berdasarkan keterangan AARB, pertemuan pertama diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Luwu, sedangkan pertemuan kedua diinisiasi oleh Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Wakil Bupati Luwu, Sehingga dinilai tidak tepat sasaran dan tidak sesuai rekomendasi RDP & RDPU Bersama DPR RI Komisi III.
GMKI menegaskan bahwa kedua pertemuan tersebut belum memenuhi substansi rekomendasi Komisi III DPR RI. Sebab, rekomendasi yang dimaksud secara khusus meminta Polda Sulawesi Selatan memfasilitasi mediasi bersama Bupati Luwu. Dengan demikian, pertemuan yang diselenggarakan DPRD pada kesempatan pertama dan Pemerintah Kabupaten Luwu pada kesempatan kedua tidak dapat serta-merta diklaim sebagai pelaksanaan rekomendasi tersebut. Persoalannya bukan sekadar sudah berapa kali pertemuan dilakukan, melainkan apakah mekanisme dan pihak yang diminta oleh Komisi III benar-benar telah menjalankan mandatnya.
Selain itu, GMKI menegaskan bahwa mediasi selanjutnya wajib melibatkan seluruh unsur Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) yang telah hadir dalam dua kali RDPU bersama Komisi III DPR RI. Mediasi ini merupakan kelanjutan dari proses resmi yang telah berlangsung di DPR RI, sehingga tidak boleh ada satu pun unsur AARB yang tidak diundang, dikesampingkan, atau dibatasi keterlibatannya. Jangan sampai mediasi justru melahirkan persoalan baru akibat tidak terjaminnya keterwakilan masyarakat adat.
GMKI juga mendesak agar mediasi tidak sekadar menjadi ruang dialog formalitas, tetapi menghasilkan kesepakatan dan langkah penyelesaian yang terukur, khususnya terkait kejelasan kepemilikan lahan, transparansi dokumen pembebasan tanah, serta pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mediasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
"Kami ingin menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan menghormati hak masyarakat, bukan justru menempatkan masyarakat dalam ketidakpastian. Kapolda Sulsel dan Bupati Luwu harus segera menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar mengulang pertemuan yang tidak menjawab substansi persoalan," lanjutnya.
KORWIL VIII PP GMKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian penyelesaian.
GMKI, Secara Tegas meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu segera menetapkan waktu mediasi, memastikan kehadiran pimpinan PT Masmindo Dwi Area yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta menjamin seluruh unsur AARB yang mengikuti dua RDPU bersama Komisi III DPR RI mendapatkan undangan dan ruang partisipasi yang setara.
"Rekomendasi Komisi III DPR RI bukan sekadar dokumen administratif yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Jika yang diminta adalah mediasi yang difasilitasi Polda Sulawesi Selatan bersama Bupati Luwu, maka laksanakan sesuai rekomendasi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menunggu, sementara tanggung jawab penyelesaian justru berpindah-pindah dari satu forum ke forum lainnya. Sekarang yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, bukan lagi alasan dan pertemuan tanpa kepastian." Tegas Korwil VIII PP GMKI
Bagi KORWIL VIII PP GMKI, penyelesaian konflik Rante Balla merupakan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, dan memastikan bahwa kepentingan investasi tidak mengesampingkan keadilan sosial.