jurnalpemerintahan.com -Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palembang menyoroti rencana pengadaan dua unit meja biliar oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan total anggaran sebesar Rp486,9 juta yang diperuntukkan bagi rumah dinas pimpinan DPRD. Rencana pengadaan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih mendesak,publikasikan adanya tuntutan efisiensi anggaran serta ketidakpastian ekonomi karna kondisi global pada saat ini, rencana pengadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah. Kebijakan ini dinilai berpotensi menunjukkan penggunaan uang rakyat yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Rencana tersebut kemudian menuai perhatian publik dan mendapat tanggapan dari pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menyampaikan bahwa pengadaan tersebut masih berupa rencana dan memungkinkan untuk dikaji ulang bahkan dibatalkan. Namun demikian, persoalan utama dalam polemik ini bukan sekadar apakah anggaran tersebut dapat dibatalkan atau tidak, melainkan bagaimana rencana pengadaan fasilitas semacam itu dapat sejak awal masuk dalam perencanaan anggaran lembaga publik.
GMKI memandang bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap belanja pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan urgensi serta manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan sekadar memenuhi fasilitas tambahan bagi pejabat publik.
Atas dasar itu, GMKI Cabang Palembang menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran daerah pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terlebih di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu serta adanya tuntutan efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.
2. Mendorong DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk benar-benar membatalkan rencana pengadaan meja biliar tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
3. Mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di DPRD Sumatera Selatan agar lebih sensitif dan berhati-hati dalam merencanakan penggunaan anggaran publik, sehingga kebijakan yang diambil benar benar berpihak kepada rakyat.