Guru Besar Administrasi Publik FISIP UHN Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Tegaskan Pemko/Pemkab Harus Memiliki Tenaga Analis Kebijakan

Redaksi
Redaksi
Guru Besar Administrasi dan Kebijakan Publik Fisipol UHN Medan Prof. Dr. Drs. Marlan Hutahaean, M.Si saat jadi narasumber di Agenda IAPA Pusat baru baru ini
Keberhasilan dalam membuat Produk Kebijakan Publik dan implementasinya sangat tergantung sejauh mana instansi publik seperti Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten mempunya dan mmeiliki Tenaga Analis Kebijakan, untuk itu semua Pemko dan Pemkab sudah saatnya mempunyai Tenaga Analis Kebijakan. Hal itu direkomendasikan dan ditgeaskan oleh Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Guru Besar Administrasi dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas HKBP Nommensen Medan dan juga sebagai Ketua Prodi S2 Magister Ilmu Administrasi (MIA) saat acara Guru Besar Talks yang diselenggerakan oleh IAPA Pusat sebagai Agenda Bulan Oktober ini. Dalam paparannya, Prof. Dr. Marlan yang merupakan Doktor Lulusan Administrasi Publik ini mengajakn semua peserta pada kasus elektronik parkir (e-Parking) yang gagal di Kota Medan. Prof. Dr. Marlan mengatakan bahwa kebijakan publik sebagai aksi pemerintah dalam menghadapi masalah, dengan mengarahkan perhatian terhadap, “siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.” Untuk itu, tuntutan dan ekspektasi masyarakat kepada kebijakan publik sangat tinggi, imbuh Prof. Marlan lagi. Prof. Dr. Marlan mengemukakan bahwa dalam proses pembuatan dan perumusan kebijakan publik haruslah kepada model rasional dimana Kebijakan publik harus didasarkan pada Keputusan yang sudah diperhitungkan. Rasionalitas yang diambil dalam pengambilan Keputusan adalah perbandingan antara pengorbanan dan hasil yang dicapai. Kebijakan yang baik: rendah pengorbanan-tinggi pencapaiannya, tegas Prof. Marlan. Masih menurut Prof. Dr. Marlan Hutahaean kasus e-Parking di Kota Medan merupakan Gagalnya dua kebijakan terkait pengelolaan parkir bukti bahwa proses pembuatannya kurang memiliki kehati-hatian. Kemudian bahwa Pembuatan kebijakan publik bukan lahir dari ide sesaat, melainkan atas adanya masalah publik yang kemudian dikaji lebih dalam melalui proses penelitian yang hasil akhirnya berupa naskah akademik, tambag Prof. Marlan lagi. Pembuatan kebijakan publik, bukan ditujukan kepada kepentingan pemerintah, tetapi lebih kepada kepentingan publik. Kebijakan parkir elektronik dan parkir berlangganan mestinya bukan mengedepankan kepentingan Pemko Medan seperti menaikkan PAD, tetapi lebih pada apakah kedua kebijakan itu memberikan manfaat yang besar kepada publik. Pembuatan kebijakan publik mestinya lebih menggunakan pendekatan rasional daripada elit Dua kebijakan yang mengatur tentang parkir, tegas Prof. Marlan lagi. Di akhir paparannya Prof. Dr. Marlan Hutahaean menegaskan Perlunya dirumuskan rencana implementasi dalam setiap pembuatan kebijakan. Hal ini bertujuan, agar ketika kebijakan ditetapkan, kebijakan dimaksud dengan mudah diimplementasikan. Pada rencana implementasi itu, agar diperhatikan siapa implementator-nya, bagaimana anggarannya, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Sebelum acara dimulai, turut memberikan kata sambutan Ketua Umum IAPA Pusat Prof. Dr. Agus Pramusinto yang sangat mendukung kegiatan ini untuk memperluas wawasan dan juga terus menjalin silaturahmi kekeluargaan di IAPA sehingga kedepan peran dan fungsi IAPA akan semakin maksimal dalam memberikan kontribusi kepada bangsa ini, tegas Prof. Agus lagi.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Guru Besar Fisipol UHN Medan Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Tegaskan Pemahaman LKPJ Bagi DPRD Sangat Penting

Berita

Dr. Kariaman Sinaga, MAP Dilantik Sebagai Ketua DPD IAPA Sumut 2023-2026