jurnalpemerintahan.com -Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang menjadi perhatian publik.
Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI, Rudy Raubun, menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan sektor energi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"PP GMKI memberikan dukungan kepada Kortastipidkor Mabes Polri untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara PLN. Penanganan perkara ini harus berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun agar kebenaran materiil dapat terungkap," ujar Rudy Raubun.
PP GMKI menilai bahwa publik berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang memiliki dampak besar terhadap sektor ketenagalistrikan dan keuangan negara. Karena itu, setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum selanjutnya perlu dijalankan secara akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
PP GMKI juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik yang memiliki kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan, yang berupaya memengaruhi proses penegakan hukum. Independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, PP GMKI meminta Kortastipidkor Mabes Polri mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP GMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya negara yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.