Refleksi Kebangsaan: Menguatkan Nurani dan Integritas Aparat Penegak Hukum

Oleh : Hizkiq Panekenan (Sekfung Kerohanian PP GMKI)
Redaksi

Tragedi kekerasan di Tual yang merenggut nyawa seorang anak di tangan oknum Brimob bukan sekadar pelanggaran prosedur. Peristiwa itu mengguncang kesadaran moral kita sebagai bangsa. Publik tidak lagi hanya bertanya siapa yang salah, tetapi apa yang sedang retak di dalam tubuh institusi penegak hukum. Dalam rentang waktu yang berdekatan, masyarakat juga menyaksikan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terseret perkara narkoba, diproses etik, diberhentikan tidak dengan hormat, dan menghadapi proses pidana. Kekerasan berlebihan dan keterlibatan dalam jaringan narkotika menghadirkan satu benang merah: yang kita hadapi hari ini adalah krisis integritas, bukan semata krisis prosedur.

Data semakin menegaskan kegelisahan publik. Pemantauan lembaga hak asasi manusia menunjukkan ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat dalam satu periode tahunan, dengan ragam bentuk mulai dari penembakan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, hingga dugaan extrajudicial killing dan salah tangkap yang berujung hilangnya nyawa. Laporan kekerasan seksual dan pelecehan yang turut mencuat memperdalam luka kepercayaan masyarakat. Pola yang berulang ini tidak lagi dapat dianggap insidental. Ia menunjuk pada persoalan yang menyentuh akar pembinaan karakter.

Di titik inilah kita perlu membaca persoalan kepolisian hari-hari ini sebagai krisis batin. Sejak kecil, dalam nilai-nilai keluarga dan tradisi iman, kita diajarkan untuk menjaga hati, sebab dari sanalah kehidupan memancar. Ketika hati tidak terpelihara, kuasa mudah berubah menjadi alat dominasi. Ketika nurani melemah, jabatan dan senjata kehilangan arah moralnya. Aparat negara adalah pelayan masyarakat. Kewenangan bukan panggung superioritas, melainkan amanah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Tanpa kesadaran ini, kekuasaan rentan tergelincir menjadi penyalahgunaan.

Di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa krisis moral tidak lahir dalam ruang hampa. Tekanan tugas, budaya komando yang keras, tuntutan hasil cepat, serta ekspektasi publik yang tinggi membentuk atmosfer kerja yang berat. Namun tekanan tidak pernah dapat menjadi alasan pembenar kekerasan. Ketegasan berbeda dengan kebrutalan. Disiplin berbeda dengan kekerasan. Profesionalisme tidak identik dengan hilangnya empati. Ketika pembinaan karakter terpinggirkan dan evaluasi etika hanya menjadi formalitas administratif, ruang bagi penyimpangan semakin terbuka.

Sebagai institusi negara di tengah masyarakat majemuk, Polri memikul tanggung jawab moral lintas agama dan budaya. Nilai-nilai iman�"baik dalam tradisi Kristen, Islam, Hindu, Buddha, maupun Konghucu�"sama-sama menegaskan pentingnya keadilan, pengendalian diri, kesetiaan pada kebenaran, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak satu pun ajaran iman membenarkan penyiksaan, penyalahgunaan kuasa, atau pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang di atas kepalanya terletak kitab suci.

Dalam tradisi Kristen, Kitab Mikha merumuskan inti panggilan moral itu dengan tegas: “Yang dituntut TUHAN daripadamu: berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu” (Mikha 6:8). Keadilan menuntut aparat menahan diri dari kekerasan berlebihan. Kesetiaan menjaga mereka dari godaan uang haram dan narkotika. Kerendahan hati mencegah kesombongan jabatan yang kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang. Ayat ini bukan sekadar kutipan rohani, melainkan kompas etik bagi setiap pemegang kuasa.

Karena itu, pembaruan di tubuh Polri tidak boleh berhenti pada pelatihan teknis, rotasi jabatan, atau sanksi disipliner. Pembaruan harus menyentuh pembentukan nurani. Institusi perlu menghadirkan ruang pembinaan spiritual yang berkelanjutan dan inklusif, pendampingan etika profesi yang serius, retret reflektif lintas agama, serta evaluasi psikologis yang substantif, bukan sekadar administratif. Pengendalian emosi bukan pilihan tambahan, melainkan prasyarat mutlak dalam profesi bersenjata. Kemarahan yang tidak terkelola mudah berubah menjadi tindakan yang melukai sesama dan mencederai marwah institusi.

Pendekatan moral dan pastoral bukanlah upaya menyudutkan, melainkan jalan pemulihan. Setiap krisis menyimpan peluang pertobatan institusional. Tragedi-tragedi yang telah terjadi tidak boleh berhenti menjadi arsip kelam. Ia harus diubah menjadi titik balik momentum untuk menata ulang fondasi karakter, memperkuat pembinaan iman, dan menegaskan kembali bahwa panggilan utama aparat adalah melindungi dan melayani.

Bagi kita orang percaya, pembaruan sejati selalu dimulai dari hati. Ketika hati dijaga, kewenangan berubah menjadi berkat bagi masyarakat. Ketika iman dihidupi secara otentik, hukum ditegakkan bukan dengan amarah, melainkan dengan keadilan dan belas kasih. Dan ketika aparat bertumbuh dalam kematangan spiritual dan emosional, kepercayaan publik akan pulih�"bukan karena slogan atau konferensi pers, tetapi karena integritas yang nyata di lapangan, di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan di tengah rakyat yang mereka layani.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait