Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Medan Area Medan (UMA) atas nama Asnanita Br Ginting (221804059), Nurul Hidayati (221804039), Saibun (221804057) mempresentasikan tugas tentang UU No 23 Tahun 2022 tentang pendidikan dan layayan psikologi khususnya pasal 4 tentang Registrasi dan Izin. Dalam paparannya Asnanita GInting mengatakan bahwa , UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi adalah Undang-Undang baru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. Boleh juga Undang-Undang disebut sebagai UU Psikologi.
Masih menurut penyaji bahwa Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu. Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog sesuai dengan kewenangannya, dapat dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung. Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi. Psikolog tersebut meliputi Psikolog umum; Psikolog spesialis; dan Psikolog subspesialis. Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan. Demikian ditegaskan dalam Pasal 2 UU Psikologi atau UU PLP.
Kemudian Asnanita Ginting mengatakan bahwa Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta. Kemudian Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
Masih menurut Asnanita Ginting bahwa Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat. Kelompk penyaji tugas –tugas Magister Psikologi UMA Medan ini berharap dengan adanya kajian ini bisa menambah wawasan kita tentang isin dan registrasi tentang Psikologi, tegas Asnanita Ginting dan kelompoknya.