Tragedi 15 Warga Tewas di Puncak: PBH GMKI Desak Audit Total Satgas Habema

Redaksi

jurnalpemerintahan.com -JAKARTAâ€" Pusat Bantuan Hukum (PBH) GMKI secara resmi merespons tragedi berdarah di Kampung Kembru, Distrik Kambru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Insiden yang menewaskan 15 warga sipil tersebut dinilai sebagai alarm keras mengenai rapuhnya perlindungan warga sipil di zona konflik bersenjata.

Ketua Devisi Advokasi PBH GMKI, Alfred Pabika, menegaskan bahwa Meskipun dalam kronologi lapangan terdapat indikasi bahwa warga sipil menjadi korban akibat peluru nyasar yang dilepaskan oleh pihak TPNPB tidak menggugurkan kewajiban utama negara. gugurnya 15 warga sipil tersebut membuktikan bahwa Satgas Habema gagal menjalankan mandat utamanya untuk menjamin keselamatan warga sipil.

"Keberadaan kelompok bersenjata (TPNPB) di tengah warga sipil justru menuntut standar perlindungan yang lebih ketat bagi aparat, ini soal keselamatan warga sipil. Ujar Alfred

Bagi PBH GMKI jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil tetap merupakan bentuk kelalaian keamanan yang fatal dari prajurit di lapangan yang tidak menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama, meskipun kelalaian tersebut bukan dilakukan secara sengaja oleh prajurit.

" Itu karena kelalaian sampai meninggal, belum lagi yang luka-luka. Tegas Alfred

Kelalaian yang berujung pada tewasnya 15 warga sipil ini secara otomatis menempatkan insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan warga sipil) serta precaution (kehati-hatian) dalam setiap operasi militer. Kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga sipil, yang akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa manusia tak berdosa, merupakan pelanggaran terhadap non-derogable rights atau hak untuk hidup sebuah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi atau dinegosiasikan dalam situasi apa pun.

Tiga Tuntutan Konkret

Sebagai lembaga advokasi hukum, PBH GMKI menuntut langkah konkret dari pemerintah dan Panglima TNI agar insiden serupa tidak terulang:

1. Audit Operasional dan Evaluasi Prosedur: PBH GMKI mendesak Panglima TNI untuk melakukan audit total terhadap operasional Satgas Habema. Evaluasi ini harus difokuskan pada pembenahan standar prosedur agar ke depan lebih mengutamakan prinsip perlindungan bagi warga sipil di area konflik, sehingga operasi penegakan hukum dapat dilakukan dengan presisi tanpa mengorbankan masyarakat.

2. Investigasi Menyeluruh oleh Komnas HAM: PBH GMKI mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan independen dan komprehensif atas insiden ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjamin hak korban atas kebenaran (right to truth), sehingga publik mendapatkan informasi yang objektif mengenai peristiwa tersebut.

3. Kewajiban Reparasi: Negara wajib bertanggung jawab penuh terhadap 15 keluarga korban melalui pemberian kompensasi, rehabilitasi kesehatan, hingga pendampingan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.

Komitmen Pengawalan

PBH GMKI menegaskan bahwa pengakuan negara atas kegagalan dalam melindungi warga sipil adalah langkah awal yang krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap institusi negara.

"Kesalahan prosedural yang menyebabkan tewasnya 15 warga sipil adalah pelanggaran HAM serius.

Kami mendesak Panglima TNI dan Pemerintah melakukan koreksi sistemik. Keadilan harus ditegakkan demi martabat kemanusiaan dan martabat negara itu sendiri," pungkas pernyataan tersebut.

Saat ini, PBH GMKI tengah menyusun tim pendamping hukum untuk memastikan seluruh hak keluarga korban terpenuhi dan kasus ini dikawal hingga tuntas di koridor hukum.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait