jurnalpemerintahan.com -Jakarta" Pernyataan tegas “Negara tidak boleh kalah” yang disampaikan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait tidak sekadar menjadi retorika politik, melainkan keberanian dan kejujuran yang mencerminkan posisi negara sebagai aktor dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya di sektor perumahan.
Dalam kerangka ini, negara dituntut hadir secara aktif, progresif, dan solutif untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Menurut John Locke, warga negara memiliki hak asasi, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan juga properti.
Hal tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, perumahan bukan semata kebutuhan ekonomi, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Optimalisasi Aset Negara sebagai Solusi Struktural"
Salah satu pendekatan strategis yang ditempuh adalah optimalisasi aset negara seperti lahan sitaan dari korupsi yang sudah clear secara hukum, khususnya lahan milik BUMN yang selama ini belum dimanfaatkan secara produktif (idle assets). Kebijakan ini mencerminkan paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya negara, di mana aset tidak lagi dipandang sebagai entitas pasif, melainkan sebagai instrumen aktif untuk menjawab kebutuhan sosial.
Dalam perspektif ekonomi, pendekatan ini sejalan dengan teori efisiensi alokasi sumber daya yang dikemukakan oleh Paul Samuelson, yang menekankan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengoreksi kegagalan pasar (market failure), termasuk dalam penyediaan barang publik seperti perumahan.
Optimalisasi ini merupakan manifestasi dari public value (nilai publik) yang menuntut agar setiap aset negara dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan juga memiliki nilai sosial jangka panjang (Moore, 1995), bukan tertimbun dalam kepasifan birokratis dan dikelolah sepihak.
Dengan demikian, asset management bukan hanya persoalan administrasi, melainkan instrumen pembangunan strategis khususnya di sektor perumahan.
"Integrasi Hunian dan Transportasi"
Pendekatan Berbasis Kawasan
Pembangunan hunian diarahkan pada kawasan berbasis transportasi (transit oriented development), seperti di sekitar Stasiun Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Pasar Senen. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga terhubung dengan pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan teori urbanisme modern yang dikembangkan oleh Jane Jacobs, yang menekankan pentingnya kedekatan antara ruang tinggal dan ruang aktivitas untuk menciptakan kota yang hidup, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam kajian ilmu perencanaan wilayah, konsep TOD yang dikembangkan oleh Peter Calthorpe (1993) telah terbukti mampu mengurangi kesenjangan sosial dan menurunkan biaya transportasi bagi kelas pekerja. Lebih jauh, sosiolog kota Henri Lefebvre dalam teorinya tentang "Hak atas Kota" (Right to the City) menegaskan bahwa ruang perkotaan tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh logika kapitalisme pasar; masyarakat kelas bawah berhak mengakses dan menempati pusat kota. Masukan dari BP BUMN, Badan Pengelola Danantara melalui Donny, serta Direktur Utama KAI yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara, semakin memperkuat fondasi legal dan strategis integrasi ini.
“Kolaborasi BUMN & Antarlembaga sebagai Model Tata Kelola”
Keberhasilan program ini ditopang oleh sinergi lintas sektor antara kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Model ini mencerminkan praktik collaborative governance, di mana kebijakan publik tidak lagi dijalankan secara sektoral, melainkan melalui koordinasi multipihak.
Elinor Ostrom menekankan bahwa pengelolaan sumber daya bersama (Common-Pool Resources) paling efektif melalui tata kelola polisentrik.
Ini melibatkan berbagai actor baik komunitas lokal maupun pemerintah.
Dalam hal ini diperlukan jejaring kerja sama yang kuat untuk memecahkan kebuntuan birokrasi yang sering kali menghambat pembangunan perumahan.
"Negara sebagai Regulator dan Fasilitator"
Dalam konteks kebijakan publik, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan terciptanya ekosistem perumahan yang inklusif. Pernyataan “negara tidak boleh kalah” mengandung makna bahwa negara tidak boleh tunduk pada spekulasi lahan, kepentingan sempit, maupun praktik ekonomi yang menghambat distribusi keadilan sosial.
Pandangan ini sejalan dengan konsep keadilan sosial dari John Rawls, khususnya prinsip difference principle, yang menekankan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada kelompok paling rentan dalam masyarakat. Dan prinsip itulah yang di jalankan Ara Sirait.
"Perumahan dalam Perspektif Kesejahteraan"
Secara teoritis, kebijakan ini mencerminkan prinsip welfare state, di mana negara memiliki tanggung jawab aktif dalam menjamin kesejahteraan warganya. Perumahan diposisikan sebagai hak sosial yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Dalam perspektif sosiologi politik, T. H. Marshall menyatakan bahwa hak atas perumahan merupakan bagian dari hak sosial (social rights) yang harus dijamin negara sebagai bentuk keadilan dalam kewarganegaraan modern.
"Kapasitas Negara dan Tantangan Implementasi:
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kapasitas pemerintah (state capacity), yaitu kemampuan dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan mengeksekusi kebijakan secara efektif.
Transformasi lahan BUMN menjadi hunian rakyat membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta pengawasan yang ketat agar tepat sasaran.
Tanpa kapasitas yang memadai, kebijakan yang baik berpotensi mengalami kegagalan implementasi (implementation gap).
"Respons Positif Masyarakat"
Di tingkat masyarakat, kebijakan ini mendapatkan respons positif, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap hunian layak. Program rumah susun dan rumah subsidi dipandang sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar rakyatnya.
Lahan seluas kurang lebih 3 hektare di kawasan Stasiun Tanah Abang, misalnya, akan berdampak sangat besar bagi masyarakat jika diperuntukkan sebagai tempat hunian yang layak. Kunjungan lapangan yang dilaksanakan pada hari Minggu (5/4) lalu dalam rangka mengecek kesiapan lahan untuk pembangunan rusun subsidi bagi warga bantaran Rel Kereta Api (KAI) membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya yang paling rentan dari risiko sosial dan bencana.
"Berani Karena Benar: Kepemimpinan dan Kemauan"
Dalam pandangan Artinus Hulu, Kepemimpinan yang berorientasi pada tindakan nyata menjadi faktor kunci dalam percepatan program ini.
Pendekatan lapangan yang ditunjukkan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait mencerminkan gaya kepemimpinan transformasional yang tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasi berjalan efektif.
Dalam teori kepemimpinan, model ini sejalan dengan konsep adaptive leadership yang diperkenalkan oleh Ronald Heifetz, yang menekankan pentingnya keberanian dalam menghadapi kompleksitas dan mengambil keputusan strategis. Oleh karena itu, intervensi negara dalam sektor perumahan adalah bentuk pengejawantahan moralitas negara untuk melindungi rakyatnya untuk mendapatkan hunian layak yaitu “atap diatas kepala”, sebab rumah adalah wujud nyata dari martabat, kebahagian dan kedamaian sebuah keluarga.
"Sejalan dengan Visi Kepemimpinan Nasional"
Kebijakan ini selaras dengan arah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tata kelola berbasis kinerja (performance based governance). Menteri yang mampu menghadirkan solusi konkret bagi rakyat akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional.
Visi ini menuntut agar setiap pejabat publik bertransformasi dari sekadar pengelola administrasi menjadi penggerak perubahan sosial yang terukur dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
" Dampak Ekonomi dan Sosial"
Pembangunan rumah susun dan rumah subsidi tidak hanya berdampak pada kesejahteraan sosial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas konstruksi, serta penguatan sektor riil.
Secara ilmiah, sektor konstruksi perumahan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Selain itu, integrasi hunian dengan transportasi publik secara empiris terbukti mengurangi biaya hidup masyarakat secara signifikan.
Ibarat rumah, filsuf Aristoteles pernah menegaskan bahwa oikos (rumah tangga/hunian) adalah unit terkecil yang menjadi fondasi polis (negara kota). Apabila oikos rapuh, maka polis pun akan goyah. Oleh karena itu, meneguhkan hunian rakyat sama dengan meneguhkan fondasi negara.
"Penutup: Negara Hadir untuk Rakyat"
Pada akhirnya, Artinus Hulu menegaskan bahwa pernyataan “Negara tidak boleh kalah” merupakan doktrin strategis yang menegaskan kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial.
Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar rakyatnya, apalagi tunduk pada kepentingan yang menghambat distribusi kesejahteraan.
Prinsip ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pembangunan perumahan rakyat bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan manifestasi dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. AH