Rekrutmen Personel Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh *Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPPPK) Sumatera Utara* seharusnya menjadi contoh pelaksanaan seleksi yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap tahapan rekrutmen wajib dilaksanakan secara terbuka agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Namun, berdasarkan hasil pengamatan terhadap proses rekrutmen tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi resmi dari panitia pelaksana. Persoalan yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap hasil seleksi, melainkan upaya mendorong agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pelamar yang tercantum pada dua posisi berbeda dalam hasil rekrutmen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi yang diterapkan dan apakah hal tersebut memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penjelasan resmi dari panitia menjadi penting agar tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Selain itu, perubahan persyaratan batas usia pada posisi Asisten Administrasi dari maksimal 35 tahun menjadi 45 tahun pada masa perpanjangan pendaftaran juga memerlukan penjelasan. Perubahan suatu persyaratan dalam proses rekrutmen tentu harus memiliki dasar hukum maupun pertimbangan administratif yang jelas serta disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta.
Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah dugaan ketidakkonsistenan penerapan persyaratan pada proses penambahan personel, khususnya kebutuhan Asisten Teknik dan Fasilitator Masyarakat (FM). Apabila memang terdapat perubahan kebijakan, maka publik berhak mengetahui alasan, dasar hukum, serta mekanisme yang menjadi landasan perubahan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta rekrutmen.
Tidak kalah penting, terdapat pula pertanyaan mengenai seorang pelamar yang sebelumnya tidak lagi tercantum dalam hasil pengumuman seleksi dengan persyaratan yang pertama, namun kemudian kembali dinyatakan lulus pada tahap penambahan personel. Situasi ini memerlukan penjelasan yang utuh agar masyarakat memahami mekanisme yang digunakan panitia dalam mengambil keputusan tersebut.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, kami memandang bahwa setiap perubahan persyaratan maupun mekanisme rekrutmen harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas suatu proses seleksi. Ketika informasi disampaikan secara terbuka, kepercayaan publik akan terjaga. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan yang tidak dijelaskan secara memadai, ruang bagi spekulasi dan keraguan akan semakin besar.
Karena itu, kami mendorong *Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara* selaku penyelenggara Rekrutmen Personel PISEW Tahun 2026 untuk memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan komprehensif atas berbagai pertanyaan yang berkembang. Klarifikasi tersebut bukan hanya penting bagi peserta rekrutmen, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kritik ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses rekrutmen dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, menjunjung asas keadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta. Pada akhirnya, integritas sebuah institusi tidak diukur dari minimnya kritik, melainkan dari kesediaannya menjawab setiap pertanyaan publik secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.