jurnalpemerintahan.com - Apakah yang sedang disaksikan publik benar-benar merupakan upaya pemberantasan korupsi, atau justru pertarungan kepentingan antar-elite penegak hukum? Ini menjadi pertanyaan publik hari ini.
Rangkaian peristiwa bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan batu bara untuk PLTU. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, yakni sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai kurang lebih Rp476 miliar dalam berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Besarnya nilai barang bukti yang ditemukan tentu mengejutkan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan berbagai mega skandal korupsi, mulai dari Jiwasraya, Asabri, hingga kasus timah. Ironisnya, aktor yang terjerat tidak hanya berasal dari kalangan penyelenggara negara, tetapi juga aparat penegak hukum yang selama ini tampil sebagai simbol integritas dan garda terdepan pemberantasan korupsi.
Keterlibatan TNI Memunculkan Pertanyaan Publik. Di tengah proses penyidikan, muncul sorotan terhadap kehadiran sejumlah personel TNI yang berjaga di rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah, bersamaan dengan kedatangan sejumlah petinggi TNI ke Mabes Polri. Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah kehadiran TNI semata-mata untuk memberikan pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung, atau terdapat potensi intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa informasi mengenai intervensi TNI tidak benar. Menurutnya, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan proses penggeledahan dan penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri.
Konferensi Pers Jampidsus. Beberapa hari setelah penggeledahan dilakukan, Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers dan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Febrie membantah keterkaitan dirinya dengan sejumlah isu yang berkembang, termasuk dugaan hubungan dengan peristiwa blackout. Ia juga menyampaikan bahwa uang yang ditemukan bukan merupakan miliknya, melainkan memiliki pemilik lain.
Di sisi lain, publik mempertanyakan status hukum Febrie Adriansyah. Pada saat itu, ia belum diumumkan sebagai tersangka, namun di waktu yang hampir bersamaan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Konferensi Pers Kortastipidkor Polri. Selanjutnya, Kepala Kortastipidkor Polri menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun demikian, proses tersebut justru memunculkan kritik dan keraguan dari berbagai kalangan. Salah satu alasan yang menjadi sorotan adalah munculnya anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya tahapan dalam proses penyidikan.
GMKI Cabang Medan memandang bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik antar-lembaga penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai arena perebutan pengaruh, melainkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dalam konteks perkara ini, GMKI Cabang Medan menyoroti sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
1. Kejanggalan dalam Proses Penetapan Tersangka
GMKI Cabang Medan memandang bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi prinsip due process of law. Apabila benar terdapat penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan yang memadai terhadap pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, profesionalitas penyidik, serta legitimasi proses penyidikan itu sendiri.
Negara harus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak membuka ruang bagi tuduhan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
2. Potensi Terganggunya Independensi Penegakan Hukum
GMKI Cabang Medan juga menilai bahwa keterlibatan berbagai aktor politik maupun institusi negara dalam merespons perkara ini harus ditempatkan secara proporsional. Munculnya konferensi pers bersama maupun upaya-upaya yang terkesan mempertemukan lembaga-lembaga yang sedang berada dalam pusaran perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dijaga independensinya dari intervensi politik, tekanan kekuasaan, maupun kepentingan institusional agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak semakin tergerus.
GMKI Cabang Medan menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada simbol, pencitraan, ataupun rivalitas antarpenegak hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Publik berhak memperoleh kejelasan atas setiap proses hukum yang berjalan. Sebab, ketika penegakan hukum dipenuhi kejanggalan dan dipersepsikan sarat konflik kepentingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum Indonesia.