Menguat Dalam Diskusi IAPA Pusat, Prof. Dr. Marlan Hutahaean, MSi Tegaskan EAP Diharapkan Penyeimbang Mencegah Politisasi Pirokrasi

Redaksi
Redaksi
Guru Besar Administrasi dan Kebijakan Publik fisipol Universitas HKBP Nommensen Medan yang juga Kaprodi S2 MIA Prof. Dr. Marlan Hutahaean dalam acara Webinar DPP IAPA baru baru ini
Guru besar dan Pakar Administrasi serta Kebijakan Publik Fisipol Universitas HKBP Nommensen Medan yang juga Kaprodi S2 Magister Ilmu Administrasi (MIA) Prof. Dr. Marlan Hutahaean, MSi dalam Diskusi dan Webinar sebagai Program Kerja Indonesian Association for Public Administration (IAPA) dengan topik Competency Development Program menegaskan, bahwa pentingnya “etika administrasi publik” (EAP) sebagai penyeimbang mencegah politisasi birokrasi dan itu merupakan fondasi dalam menjaga profesionalisme birokrasi di tengah meningkatnya dinamika dan politisasi dalam tata kelola pemerintahan, tegas Prof. Dr. Marlan Hutahaean yang juga lulusan Doktor Administrasi Publik lulusan UGM Yogyakarta ini.

Webinar IAPA ini juga menghadirkan pembicara Prof. Dr. M.R. Khairul Muluk, M.Si., Ketua Umum IAPA, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P., Anggota Dewan Pakar IAPA, Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Anggota Dewan Pakar IAPA. Acara ini dipandu oleh moderator Dr. Siti Hajar, MSP, dosen FISIP UMSU Medan, dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai DPD IAPA Indonesia.

Dalam paparannya, Prof. Marlan mengatakan konsep birokrasi, terutama bagi mereka yang sangat awam tentang Administrasi Publik, selalu digambarkan sebagai sesuatu yang jelek, harus dihindari, berbelit-belit, ruwet, sarang kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta berbagai kesan negatif lainnya. Prof. Marlan juga mengatakan bahwa kata birokrasi yang dipopulerkan oleh Max Weber sebenarnya tidak lain adalah untuk menyebut bentuk organisasi modern yang menggantikan organisasi tradisional. Birokrasi itu sangat perlu karena birokrasi merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat sipil (publik). Posisinya sebagai mediator atau yang menjalankan fungsi pelayanan (service provider), birokrasi merupakan alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan publik, tegas Prof. Marlan lagi.

Masih menurut Prof. Marlan, masalahnya sejak Orde Baru (Orba) hingga saat ini, peran birokrasi sebagai mediating agent sulit diimplementasikan. Pada masa Orba, peran birokrasi bahkan sangat dominan dalam menyelenggarakan pemerintahan, tetapi bukan melayani publik, melainkan melayani penguasa, yang kemudian dikenal sebagai bureaucratic polity. Pada masa reformasi, birokrasi dikonstruksi untuk bersifat netral, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini diperkuat melalui UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama dengan dibentuknya KASN.

Politisasi birokrasi ini menjadi dilema bagi ASN. Di satu sisi ada larangan untuk tidak boleh berpolitik praktis, tetapi di sisi lain ada kekhawatiran jika tidak ikut “arus”, taruhannya adalah posisi atau jabatan. Pramusinto (2026) menyebutkan bahwa politisasi birokrasi dilakukan, baik secara elektoral maupun administratif, kata Prof. Marlan lagi.

Apa langkah strategis yang dilakukan guna mencegah politisasi birokrasi? Apakah Etika Publik dapat berperan dalam mencegah politisasi birokrasi? Dari perspektif ilmu administrasi publik, birokrasi memiliki sejumlah makna. Hill (1992:1) menyebutnya sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh suatu biro yang biasanya disebut dengan officialism. Albrow (1989:116-117) menyebut birokrasi sebagai badan eksekutif pemerintah (the executive organs of government) dan keseluruhan pejabat publik (public officials), baik pejabat tinggi maupun rendah. Ciri umum birokrasi adalah keberadaannya yang melekat sebagai lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah umumnya selalu berbentuk birokrasi (Dwiyanto, 2015:10).

Peran Etika Administrasi Publik sebagai penyeimbang memerlukan komitmen politik tingkat tinggi sebagai prasyarat. Langkah strategis utama adalah memastikan adanya komitmen tingkat tinggi di level top eksekutif. Komitmen ini dapat diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas untuk seluruh top eksekutif, mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota. Pakta integritas ini wajib terikat secara hukum dan bukan hanya sekadar deklarasi seremonial sebagaimana yang dilakukan selama ini.

Tanpa daya paksa terhadap elite politik yang justru menjadi sumber utama penetrasi politisasi birokrasi di Indonesia, maka EAP hanya menjadi slogan retoris. Oleh karena itu, perlu memperkuat sistem merit yang lebih independen dengan membentuk kembali lembaga pengawas yang memiliki kewenangan eksekusi nyata, bukan sekadar memberikan rekomendasi sebagaimana yang dilakukan KASN sebelumnya maupun Ombudsman saat ini. Lembaga pengawas tersebut harus dapat membatalkan keputusan eksekutif yang dianggap tidak netral atau melanggar peraturan perundang-undangan, tegas Prof. Marlan.

Peran Etika Administrasi Publik sebagai penyeimbang juga memerlukan adanya saluran pengaduan dan kepastian perlindungan. Mekanisme pelaporan yang aman dan kredibel perlu dibangun bagi birokrat yang mengalami tekanan politisasi. Tanpa jaminan perlindungan bagi whistleblower yang kredibel, ASN akan tetap memilih tunduk pada tekanan politik demi keamanan kariernya. Jamak ditemukan kasus mutasi atau demosi ASN pendukung kandidat yang kalah dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024. Bahkan ada ASN yang sedang menjabat dipaksa mundur karena sebelumnya tidak memberikan dukungan. Jika tidak mau mundur, akan dicari kasus hukumnya.

Menurut Prof. Marlan lagi, peran Etika Administrasi Publik sebagai penyeimbang juga diwujudkan melalui pembangunan budaya kepemimpinan yang berintegritas. Pimpinan di berbagai level harus memiliki integritas yang tinggi. Kondisi ini akan membuat setiap ASN merasa nyaman dan tidak takut menyuarakan gagasan maupun kekhawatirannya. Ketika mereka menyampaikan kritik sekalipun, tidak akan diteror ataupun diberikan penilaian negatif oleh pimpinan.

Peran Etika Administrasi Publik sebagai penyeimbang juga diwujudkan dengan memperkuat sistem pemantauan digital yang mampu mendeteksi pola mutasi dan promosi ASN. Sistem pemantauan digital ini bertujuan mengurangi pelanggaran administrasi dalam proses demosi, mutasi, maupun promosi. Dengan demikian, risiko politisasi birokrasi melalui kebijakan tersebut dapat dieliminasi dan diantisipasi. SIASN dapat diperkuat menjadi sistem digital untuk memantau hal ini, tambah Prof. Marlan.

Di akhir paparannya, Prof. Marlan mengatakan bahwa dalam konteks politisasi birokrasi secara spesifik, keterbatasan Etika Administrasi Publik menjadi semakin tampak karena politisasi birokrasi bekerja melalui jalur struktural-institusional yang berada di luar kendali kesadaran moral individu birokrat. EAP diharapkan mampu berperan sebagai penyeimbang dalam mencegah politisasi birokrasi. Akan tetapi, EAP hanya akan efektif apabila berpadu dengan mekanisme kepatuhan berbasis aturan serta reformasi struktural dan kelembagaan yang kuat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dengan Nilai 85,25 Prodi S2 MIA Peringkat 5 Monev Semester Genap di UHN Medan

Berita

Guru Besar Administrasi Publik FISIP UHN Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Tegaskan Pemko/Pemkab Harus Memiliki Tenaga Analis Kebijakan

Berita

Guru Besar Fisipol UHN Medan Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Tegaskan Pemahaman LKPJ Bagi DPRD Sangat Penting

Berita

Guru Besar Fisipol UHN Medan Prof. Dr. Marlan Hutahaean Beri Masukan Pada RPJMD Humbahas 2025-2029

Berita

Dekan Fisipol UHN Medan Dr. Nalom Siagian, MM Tegaskan Spirit Natal Harus Jadi Inspirasi Kemajuan Fisipol

Berita

Harapkan Pilkada 2024 Sukses di Sumatera Utara, DPD IAPA Sumut Keluarkan Lima Pernyataan Sikap